Limit this search to....

Hukum Bunuh Diri Dan Eutanasia Dalam Syariah Islam
Contributor(s): Vandestra, Muhammad (Author)
ISBN: 1388201461     ISBN-13: 9781388201463
Publisher: Blurb
OUR PRICE:   $11.40  
Product Type: Paperback
Published: April 2024
Qty:
Additional Information
BISAC Categories:
- Religion
- Social Science
- Education
Physical Information: 0.11" H x 6" W x 9" (0.18 lbs) 52 pages
 
Descriptions, Reviews, Etc.
Publisher Description:
Pandangan Syariah Islam Terhadap Bunuh Diri Dan Eutanashia, bersumberkan dari Kitab Suci Al-Quran & Al-Hadist. Suicide and Euthanasia from Islamic Perspective Based from The Holy Quran & Prophet Al-Hadith In Indonesia Languange Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur'an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya: Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70). Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian "suatu saat" pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yang dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang. Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan dia harus mendapatkan perawatan dan perhatian medis. Di dalam Al-Qur'an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah ditangan Allah yang ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, dan ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta'zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak. Hidup dan mati itu ada ditangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan.